You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbaharui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1124 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap Serta Bukan Pegawai Yang Ditugaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki

"Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki‎," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).

Saefullah mengatakan, draft itu kini sedang dibahas. Setelah draft Kepgub yang baru selesai, nantinya akan diserahkan ke ‎pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Djarot Minta Tim Khusus Susun Pertanggungjawaban BOP

"Setelah itu, ya nanti tergantung kebijakan pimpinan dewan dengan Pak Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6850 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6320 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1439 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1412 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1337 personAldi Geri Lumban Tobing