You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbaharui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1124 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap Serta Bukan Pegawai Yang Ditugaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki

"Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki‎," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).

Saefullah mengatakan, draft itu kini sedang dibahas. Setelah draft Kepgub yang baru selesai, nantinya akan diserahkan ke ‎pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Djarot Minta Tim Khusus Susun Pertanggungjawaban BOP

"Setelah itu, ya nanti tergantung kebijakan pimpinan dewan dengan Pak Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1736 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik